Prosedur mengurus Surat Nikah ke KUA

Pembaca sekalian yang hendak menikah khususnya yang beragama muslim, pastilah akan mengurus prosedur administrasi ke KUA guna mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum/undang-undang Negara Republik Indonesia. Tanpa itu, maka status pernikahan tersebut tidak diakui negara alias istilah lainnya pernikahan siri/pernikahan dibawah tangan.
Berikut info yang saya copas dari sebuah website (terima kasih atas kontribusinya..) yang mungkin bisa membantu anda dalam mendapatkan surat nikah. Selamat menyimak...

Salah satu hal paling penting dalam menyiapkan pernikahan adalah urusan administrasi. Kalau urusan yang satu ini sudah beres, dijamin deh langkah untuk mempersiapkan pernikahan akan jauh terasa lebih ringan.
Tapi ya, terus terang hal yang terbayang dibenak saya ketika harus mengurus hal semacam ini adalah susah, sulit, sukar yah, kata-kata negatif seperti itu yang muncul. Mungkin hal yang sama akan anda alami, dan saran saya ketika kata-kata itu muncul dibenak Anda, yang harus anda lakukan adalah tersenyum. Yup, senyum…saat negatif muncul, maka harus dilawan dengan positif, itu filosofi mudahnya… icon biggrin Gak susah kok urus surat nikah....
Mmm, disini kami akan mencoba sharing tentang kepengurusan surat nikah, mudah-mudahan bisa memperingan langkah Anda dan memperlebar senyum, serta menjauhkan hal negatif dari pikiran, selamat menyimak…
Urusan administrasi menjadi hal yang harus diutamakan karena berkaitan erat dengan urusan yang lain, diantaranya penentuan jam, lokasi, serta teknis acara.

PERSIAPAN & KELENGKAPAN SURAT-SURAT
Hal yang pertama harus dilakukan adalah mempersiapkan segalanya, mulai dari foto berwarna, copy dokumen, dll. Hal ini tentu saja untuk mempermudah jalannya kepengurusan, berikut kami coba jabarkan.
Untuk pria, kelengkapan yang harus dipersiapkan adalah:
1. Mempersiapkan foto berwarna, warna latar biru (lebih baik), 2×3 = 5 lembar, 3×4 = 8 lembar (lebih baik lagi jika menyediakan jumlah dan ukuran yang lengkap dan lebih banyak agar mudah jika sewaktu-waktu dibutuhkan)
2. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) minimal 4 lembar
3. Keterangan status masih Perjaka atau Perawan, bermaterei Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan)
4. Fotokopi KK (kartu keluarga)
Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir adalah sangat penting karena digunakan untuk verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah.

Kalau terjadi kesalahan maka perubahan nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, bisa repot banget, karena makan waktu dan biaya tentunya.
Untuk wanita:
Tidak jauh berbeda dengan kelengkapan yang harus disiapkan calon pria hanya saja untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah diluar wilayah, calon pengantin putri beserta wali harus datang ke KUA setempat untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi.

LANGKAH-LANGKAH DALAM KEPENGURUSAN
Setelah segala persiapan lengkap maka action selanjutnya adalah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut ke instansi terkait, disinilah bermulanya perjuangan mengurus surat-surat, dari RT, kelurahan, kecamatan, hingga ke KUA dan komunikasi dengan sang Penghulu.
1. Datang ke RT, RW setempat, minta surat pengantar hendak menikah untuk ke kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka atau Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri). Setelah itu berkas yang ada dibawa ke Pembantu Pencatat Nikah (biasa disebut Amil Nikah) atau bila ingin mengurus sendiri bisa langsung ke Kelurahan.
2. Di kelurahan minta surat pengantar pernikahan :
surat N1 (surat keterangan untuk menikah), N2 (surat keterangan asal usul), N4(surat keterangan orang tua) dan bila dibawah 21 tahun ditambah N5 surat izin menikah dari orang tua. Ditambah N6 bila duda mati. Bila kelurahan tidak menyediakan blangko N, blangko tersebut bisa diminta di Kantor KUA setempat.
3. Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat.
4. Bila pernikahan dilakukan diluar wilayah kerja KUA dimana dia menetap maka calon pengantin dengan membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di kelurahan ke kantor kecamatan sebagai pengantar ke KUA setempat dan dari KUA setempat maka akan dikeluarkan Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Numpang Nikah.
5. Surat Rekomendasi Nikah dilampiri dengan kemudian dibawa dan dibendel ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan beserta data pengantin perempuan. Di KUA ini akan dilihat apakah pada hari, tanggal dan jam akan dilaksanakan akad nikah tersebut ada calon pengantin lain yang lebih dulu mendaftar atau tidak, biasanya calon pengantin akan dibekali nomor telepon KUA setempat dan Penghulu yang akan bertugas menikahkan, fungsinya adalah untuk konfirmasi kembali.

BIAYA-BIAYA
Untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka “administrasi” tersebut bisa berbeda-beda disetiap daerah, dari pengalaman penulis (real story nich…:D)
Untuk tingkat RT hanya sekedarnya saja, biasanya untuk mengisi kas RT saja, 10.000,- s/d tak terhingga (lebih banyak Pak RT akan lebih seneng pastinya :p)
Untuk kelurahan dan kecamatan di wilayah Jakarta hanya mengeluarkan biaya Rp. 20.000,-, sedangkan di KUA (untuk rekomendasi surat numpang nikah) hanya Rp. 80.000,- (dibawah Rp. 100.000) saja.
Proses lanjutan yaitu di KUA tempat pelaksanaan nikah juga berbeda disetiap wilayah. “Kenapa ngga ada standarnya ya?” (hehehehe…ngga tau juga jawabnya gimana :p) Penulis dikenai biaya Rp. 450.000,- .
Untuk penghulu dan pembantu pencatat nikah biasanya diberikan tips setelah acara akad nikah selesai, untuk “uang bensin” katanya…hehehhe tapi ngga jarang juga petugas yang menolak diberikan “uang bensin” ini, ya seharusnya memang begitu kan…:D
OK deh, semoga semua kepengurusannya lancar sampai waktu pelaksanaannya. O ya, sedikit tips, sebaiknya semua dilakukan dengan santai, jangan grasak grusuk, dinikmati aja, biar lebih asyik, dan nantinya akan jadi kenangan yang menyenangkan, bukan jadi pengalaman buruk. O ya, dan satu hal yang paling penting, kerjasama, jangan biarkan pasangan merasa mengusahakan sendiri apalagi sampai beranggapan pasangannya mau enaknya sendiri aja icon biggrin Gak susah kok urus surat nikah....
….HAPPY WEDDING ALL!!….
Sumber : blog.undanganpro.com

Update : untuk peraturan dan biaya terbaru tahun 2015 mungkin sudah ada sedikit perubahan, akan kami usahakan untuk update di artikel berikutnya. Terima kasih.

Jika ada pembaca yang memerlukan referensi tentang ornamen masjid, kubah masjid, roster masjid silahkan kunjungi blog rekan kami di http://grchexacon.blogspot.co.id/

Persyaratan Pernikahan di Indonesia

Pernikahan adalah suatu proses untuk “mengikat” dua sejoli dalam satu ikatan yang suci, sebagai gerbang membina sebuah rumah tangga. Karena itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah secara agama dan sah secara hukum. Pernikahan sah secara agama apabila pernikahan tersebut sesuai dengan ajaran agama yang dianut. Sedangkan pernikahan tersebut dikatakan sah secara hukum apabila sesuai dengan hukum pernikahan yang berlaku.

Untuk di Indonesia, pernikahan dianggap sah secara hukum apabila sesuai dengan Undang-Undang Pernikahan, yang telah ada. Dalam undang-undang pernikahan tersebut juga disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Syarat-syarat pernikahan di Indonesia, demi mendapatkan akta pernikahan, adalah:

1. Foto copy bukti pengesahan perkawinan menurut agamanya dengan membawa aslinya

2. Foto copy kutipan akta kelahiran dengan membawa aslinya.

3. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP dengan membawa aslinya.

4. Foto copy kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian bagi mereka yang pernah kawin.

5. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus ada izin dari orang tua, apabila pada saat pencataan perawinan orang tuanya berhalangan hadir, harus ada surat izin resmi diketahui oleh pejabat yang berwenang

6. Surat izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua

7. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 tahun dan wanita di bawah 16 tahun.

8. Surat keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti bila ada sanggahan.

9. Surat izin dari Pengadilan Negeri bila ingin berpoligami.

10. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan.

11. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan dalam perkawinan, apabila ada.

12. Hasil pengumuman yang tidak ada sanggahan.

13. Akta Perjanjian harta terpisah perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatat pada Kantor Catatan Sipil.

14. Bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun harus ada izin dari Balai Harta Peninggalan apabila orang tua meninggal dunia dengan melampirkan Akta Kematian orang tuanya.

15. Bagi anggota ABRI surat izin dari komandan.

16. Bagi WNI Keturunan agar melampirkan foto copy :

a. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

b. Surat Bukti ganti nama ( bila sudah ganti nama )

17. Bagi WNA melampirkan foto copy :

a. Paspor

b. Dokumen Imigrasi

c. Surat tanda Melapor Diri ( STMD )

d. Surat Izin dari Kedutaan/perwakilan dari negara Sahabat, khusus Taiwan dari Kamar Dagang dan negara-negara yang lain yang tidak mempunyai perwakilan harus ada rekomendasi dari Departemen Luar Negeri c.q. Dirjen Protokol dan Konsuler.

18. Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.

19. Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.

Hal-Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan:

  1. Kantor Catatan sipil melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara Agama selain Agama Islam, atau tanda telah mendapat pemberkatan atas perkawinan menurut agama yang dianut.
  2. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah usia 19 tahun bagi pria dan usia 16 tahun bagi wanita.
  3. Apabila Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun harus sendapat ijin dari orang tua. Dan apabila masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawh 16 tahun bagi wanita, maka harus mendapat Dispensasi dari Pengadilan Negeri.
sumber : sekeluarga.com